
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jepara mengenalkan penggunaan Aplikasi e-PHTB (Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan) untuk Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Aula KPP Pratama Jepara (Selasa, 13/9).
Sosialisasi yang diikuti oleh lebih dari 30 Notaris dan PPAT se-Kabupaten Jepara ini hasil kerja sama dengan Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan Ikatan PPAT (IPPAT) Kabupaten Jepara Narasumber adalah Penyuluh KPP Pratama Jepara yaitu Praditya Happy dan Dandy Brasinga
Dalam materinya, Praditya mengajarkan bahwa penggunaan Aplikasi e-PHTB yang dapat diakses oleh Notaris/ PPAT melalui laman ephtbnotarisppat.pajak.go.id. Ia menyebutkan bahwa tujuan dari sosialisasi adalah untuk memberikan informasi tambahan aplikasi yang dapat digunakan dalam rangka Validasi Pengalihan Tanah dan/ atau Bangunan. “Aplikasi e-PHTB untuk Notaris dan PPAT mulai berlaku sejak 14 Juli 2022.” Lanjutnya.
Disampaikan pula Aplikasi E-PHTB merupakan salah saluran tambahan dari pelaksaan validasi Pengalihan Tanah dan/ atau Bangunan yang telah ada sebelumnya yaitu melalui KPP jika Penyetoran Pajak Penghasilan (PPh) menggunakan Pemindahbukuan (PBK) atau jika wajib pajak penjual tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta melalui akun DJP Online dari penjual.
Dandy berharap kedepannya, Notaris dan PPAT dapat lebih cepat dalam memproses administrasi pengalihan hak atas tangah dan bangunan. Ia menegaskan bahwa Notaris dan PPAT atau yang ditunjuk tidak perlu datang ke kantor pajak, karena dapat melakukan validasi SSP PPHTB dari kantor masing-masing.
Pewarta: Adri Kusdiyanto |
Kontributor Foto: Sakha Maajid |
Editor: Dyah Sri Rejeki |
- 9 views