Bekerja sama dengan Tax Center Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II menggelar kuliah umum perpajakan di Surakarta (Selasa, 13/9). Acara yang digelar di Fakultas Ekonomi dan Bisnis UMS Surakarta diikuti oleh 150 secara tatap muka dan 738 secara daring mengambil tema “NIK Sebagai NPWP”.

Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jawa Tengah II Timon Pieter hadir sebagai narasumber menyampaikan materi tentang NIK sebagai NPWP. Ia mengungkapkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 112/PMK.03/2022 merupakan aturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang salah satu ketentuannya mengatur pengunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang merupakan penduduk Indonesia.

“Integrasi NIK menjadi NPWP diharapkan dapat menjadi salah satu solusi untuk mengatasi permasalahan kepatuhan wajib pajak dalam sistem perpajakan Indonesia. Secara teori terdapat empat pilar kepatuhan yaitu mendaftarkan diri, pelaporan, pembayaran, dan melaporkan dengan benar. Melalui penggunaan NIK untuk perpajakan diharapkan bisa meningkatkan kepatuhan dalam mendaftarkan diri ke Ditjen Pajak,” ungkap Timon. Selanjutnya dikatanya bahwa peraturan ini dilatarbelakangi kebijakan satu data Indonesia, sehingga perlu diatur pencantuman nomor identitas tunggal yang terstandardisasi dan terintegrasi dalam pelayanan administrasi perpajakan. Selain itu untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum dalam penggunaan NPWP sehubungan dengan ketentuan penggunaan NIK sebagai NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang merupakan penduduk Indonesia.

“Untuk memberikan kesetaraan serta mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien bagi wajib pajak selain Wajib Pajak Orang Pribadi yang merupakan penduduk Indonesia yang menggunakan NIK sebagai NPWP yaitu Wajib Pajak Warisan yang belum terbagi, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah,” jelas Timon lebih lanjut.

“NIK menjadi NPWP tidak serta merta semua warga negara yang telah mempunyai NIK harus membayar pajak, bahkan sekarang ini yang bagi yang mempunyai NPWP belum tentu juga wajib membayar pajak,” ujar Timon selanjutnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa pembayaran pajak dilakukan apabila penghasilan orang pribadi dalam satu tahun di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yaitu sebesar 54 juta. Sedangkan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha, pengguna tarif 0,5% berdasarkan PP Nomor 23 tahun 2018, sesuai UU HPP ini peredaran sampai 500 juta tidak dikenai pajak penghasilan.

Acara yang berakhir pada pukul 11.00 WIB ditutup dengan sesi tanya jawab dengan para peserta. Kanwil DJP Jawa Tengah II berharap dengan kegiatan ini semakin mempererat kerjasama antara Kanwil DJP Jawa Tengah II dan Tax Center UMS Surakarta serta para peserta memperoleh pengetahuan dalam bidang perpajakan.

Pewarta: Festian Juniar Nugie Indriawan
Kontributor Foto: Ana Oktiya
Editor: Muhammad Afif Fauzi