Kepala KP2KP Nanga Pinoh, Putut Rachmanto menjelaskan materi mengenai kompensasi kerugian fiskal saat sesi kelas pajak bersama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Melawi (Selasa, 16/8). Dalam materi tersebut, Putut Rachmanto menjelaskan bahwa kerugian fiskal dapat dikompensasi dengan batas waktu sampai lima tahun. Peserta kelas pajak yang merupakan karyawan bagian keuangan PDAM Tirta Melawi terlihat antusias saat mengikuti materi tentang kompensasi kerugian fiskal tersebut.

Peserta kelas pajak mengikuti materi dan langsung praktik dengan mengisi formulir di laptop masing-masing peserta. Putut Rachmanto juga memberikan contoh soal kasus saat memberikan materi tentang kompensasi kerugian agar peserta kelas pajak dapat memahami lebih dalam ketentuan dan perlakukan pajak apabila terjadi kerugian.