
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Blitar gelar sosialisasi aplikasi e-PHTB di Ruang Aula KPP Pratama Blitar (Rabu, 7/9). Kegiatan ini dihadiri oleh 37 peserta yang merupakan notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional, Badan Pendapatan Daerah, serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah di wilayah kota dan Kabupaten Blitar.
Kegiatan ini merupakan sosialisasi atas implementasi Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-08/PJ/2022 tentang Tata Cara Penelitian Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Banguann, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya.
Kepala KPP Pratama Blitar Dwi Hariyadi didampingi oleh Kepala Seksi Pelayanan Siri Hasna turut menghadiri kegiatan ini. Dalam sambutannya, Dwi menyebutkan bahwa adanya aplikasi e-PHTB merupakan bentuk komitmen Direktorat Jenderal Pajak dan KPP Pratama Blitar untuk meningkatkan pelayanan kepada para wajib pajak dan stakeholder.
“Harapannya dengan adanya aplikasi ini (e-PHTB), teman-teman Notaris dan PPAT tidak perlu datang ke kantor, langsung dari tempatnya masing-masing dapat mengajukan permohonan validasi,” ujar Dwi.
Selanjutnya, Fungsional Penyuluh Pajak Lina Budiarti memberikan materi terkait Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-08/PJ/2022. Kemudian, Lina mempraktikkan penggunaan aplikasi e-PHTB dan juga meminta semua peserta untuk mempraktikkan secara langsung, mulai dari tahap registrasi hingga tahap validasi Pajak Penghasilan atas tanah dan/atau bangunan. Terakhir, kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab dan foto bersama.
Pewarta: Aldy Rivaldy |
Kontributor Foto: Ika Puspita Sari |
Editor: Faris Aulia Rahman, Syarifah S. R. |
- 13 views