Kantor Pelayanan Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Banawa melaksanakan edukasi kepada Wajib Pajak Sektor Perkebunan Kelapa Sawit supplier Tandan Buah Segar (TBS) bagi Koperasi Serba Usaha dan Kelompok Tani di Wilayah Desa Towiora, Kec. Rio Pakava, Kab. Donggala (Kamis, 8/9).

Kepala KP2KP Banawa Amor Palulu menjelaskan kewajiban wajib pajak sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) harus menerbikan Faktur Pajak sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2022. Aturan tersebut merujuk ke supplier PKP yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) Barang Pertanian Hasil Tertentu (BHPT).

PKP wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan BKP, penyerahan JKP (Jasa Kena Pajak), ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tidak berwujud dan/atau ekspor JKP. Dalam hal ini, sebagai Koperasi Serba Usaha atau Kelompok Tani dapat membuat Faktur Pajak gabungan 1 (satu) Faktur Pajak meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan kepada pembeli BKP dan/atau penerima JKP yang sama selama 1 (satu) bulan kalender. Faktur Pajak tersebut harus dibuat paling lama pada akhir bulan penyerahan BKP dan/atau JKP.

Sebagai PKP yang melakukan penyerahan BKP BHPT, wajib pajak tersebut dapat mengajukan penggunaan Nilai Besaran Tertentu dengan Tarif 1,1% sesuai dengan PMK-64/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penyerahan Barang Pertanian Hasil Tertentu. PKP dapat menggunakan Besaran Tertentu BHPT untuk memungut dan menyetorkan PPN yang terutang dengan menyampaikan pemberitahuan. Pemberitahuan disampaikan paling lambat pada saat batas waktu penyampaian SPT Masa PPN Masa Pajak pertama dimulainya penggunaan besaran tertentu PPN terutang atas penyerahan BHPT.

“Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, serta pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan pemanfatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, sehubungan dengan kegiatan penyerahan barang hasil pertanian tertentu tidak dapat dikreditkan” ungkap Amor.

 

Pewarta: Teguh Imansyah
Kontributor Foto: Teguh Imansyah
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan