Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Candisari mengadakan Kelas Pajak bertema Kewajiban Pengusaha Kena Pajak (PKP) di Aula KPP Pratama Semarang Candisari (Kamis, 11/8).
Pemateri disampaikan oleh Asisten Penyuluh Pajak, Rafi Rizqi dan R. Budi Utomo. Adapun materi yang disampaikan tentang PER-03 Tahun 2022 mengenai Pembuatan Faktur Pajak, tata cara update aplikasi efaktur desktop versi 3.2 dan tata cara pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Sebelumnya PKP yang diundang diminta menyiapkan laptop, sehingga pada waktu acara kelas pajak dapat langsung mempraktikan materi yang disampaikan oleh pemateri.
Pemateri mengingatkan bahwa batas upload faktur pajak adalah tanggal 15 bulan berikutnya, sehingga PKP jangan sampai terkena sanksi administrasi karena terlambat menerbitkan Faktur Pajak.
Pewarta: Sasongko Budi |
Kontributor Foto: Sasongko Budi |
Editor: Dyah Sri Rejeki |
- 13 views