Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pontianak Barat mengikuti  Pemantauan dan Evaluasi Unit Pelayanan Publik  (EUPP) oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (KemenPAN-RB), Pontianak (Selasa, 6/9). Tujuan dari evaluasi pelayanan publik ini yaitu untuk menguji kepatuhan terhadap Undang-undang Pelayanan Publik dan juga untuk mencari unit pelayanan publik yang dapat menjadi contoh bagi unit lain.

Normadin Budiman Salim Kepala KPP Pratama Pontianak Barat menyampaikan aspek-aspek yang telah dipenuhi oleh KPP Pratama Pontianak Barat dalam hal penyelenggaraan pelayanan publik. “Adapun terdapat enam aspek yang harus dipenuhhi oleh unit penyelenggara pelayanan publik yaitu kebijakan pelayanan, profesionalisme SDM, sarana prasarana, sistem informasi pelayanan publik, konsultasi dan pengaduan, serta inovasi pelayanan publik,” kata Normadin.

Normadin menjelaskan, “KPP Pratama Pontianak Barat memiliki 65 standar layanan  yang telah dipublikasikan kepada masyarakat melalui berbagai media dengan memperhatikan masukan dari masyarakat. Selain itu KPP juga rutin mengadakan survey kepuasan masyarakat untuk mendengar harapan dari masyarakat mengenai peningkatan pelayanan di KPP.”

Dalam kegiatan ini, tim penilai KemenPAN-RB juga menyampaikan beberapa rekomendasi yang dapat diterapkan KPP untuk menunjang pelayanan publik yang lebih baik.

Pewarta:Sri Trianingsih BL
Kontributor Foto: Sri Trianingsih BL
Editor: Arif Miftahur Rozaq