
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat tetapkan 118 Standar Pelayanan di Denpasar, Bali (Senin, 1/8). Penetapan standar pelayanan melalui Keputusan Kepala Kantor Nomor KEP-148/KPP.1701/2022 ini merupakan hasil dari Evaluasi 116 Standar Pelayanan yang telah ditetapkan sebelumnya pada tahun 2021.
Penetapan standar pelayanan ini telah melewati berbagai proses, salah satunya penyelenggaraan forum komunikasi publik pada Jumat, 29 Juli 2022. Forum komunikasi publik ini diselenggarakan di Aula KPP Pratama Denpasar Barat oleh Kepala Seksi Pelayanan selaku Ketua Tim Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) serta dialog interaktif untuk mengevaluasi Standar Pelayanan KPP Pratama Denpasar Barat.
Acara ini mengundang pengguna layanan, stakeholder pelayanan publik, ahli atau pakar, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), media massa diantaranya yaitu perwakilan dari Tax Center Politeknik Negeri Bali, Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Sumerthadana dan Rekan, Desa Dauh Puri Kangin, Stasiun Geofisika Sanglah Denpasar-BMKG, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Denpasar, PT Artha Media Fajar Bali Utama Press, Bank Tabungan Negara, Koperasi Simpan Pinjam Cipta Tunas Mandiri, Kantor Notaris Eric Basuki, Yayasan Kalimajari, CV Kharisma Anugrah, serta pengusaha Susanto Sunario.
Dalam sambutannya, Kepala KPP Pratama Denpasar Barat Nyoman Ayu Ningsih mengapresiasi kehadiran para pihak yang telah mendukung terselenggaranya kegiatan ini. Nyoman juga menyampaikan bahwa KPP Pratama Denpasar Barat akan selalu berusaha semaksimal mungkin memberikan pelayanan terbaik kepada wajib pajak.
“Kehadiran Bapak/Ibu merupakan dukungan bagi KPP Pratama Denpasar Barat dan kami sangat menghargai kerja sama semua pihak yang telah hadir disini. Kami akan tindak lanjuti saran dan masukan yang Bapak/Ibu berikan, semua ini tentunya berorientasi pada pelayanan prima yang berusaha kami berikan,” ujar Nyoman.
Sebagai unit vertikal di atas KPP Pratama Denpasar Barat, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali yang diwakili oleh Penyuluh Pajak Ahli Madya Mozes D.F. Nangi turut hadir dan mengapresiasi berbagai inovasi yang telah dilahirkan KPP Pratama Denpasar Barat. Beliau menuturkan bahwa dari kantor pusat hanya memberikan 83 standar pelayanan, tetapi KPP Pratama Denpasar Barat pada tahun 2021 telah menetapkan 116 standar pelayanan melalui KEP-114/WPJ.17/KP.01/2021 dan tahun ini akan menambah 2 standar pelayanan lagi menjadi 118 standar pelayanan.
“KPP Pratama Denpasar Barat tidak pernah berhenti pada standar yang diberikan, selalu muncul inovasi dan diikuti dengan kemauan serta kerja sama yang baik sehingga terwujud dalam kenyataan yang kita lihat saat ini,” tambahnya.
Pewarta: Kadek Deby Agung Kusuma |
Kontributor Foto: Anggit Kuncoro Aji |
Editor: Amin Singgih Krisna Wardana, Mutia Ulfa |
- 33 views