Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bulukumba gencar melaksanakan edukasi secara langsung dengan mendatangi lokasi usaha wajib pajak di Kabupaten Selayar (Kamis, 8/9). Tim penyuluhan mendatangi rumah tinggal wajib pajak usahawan yang memiliki usaha jual beli barang campuran.
Kegiatan ini dilaksanakan oleh pelaksana KP2KP Benteng Ardi Saputra bersama Account Representative KPP Pratama Bulukumba Andi Samsul Kahar. Keduanya langsung bertemu dengan wajib pajak dan menjelaskan terkait kunjungan yang dilakukan.
"Maksud dari kedatangan kami untuk memberikan edukasi perpajakan terkait kewajiban perpajakan yang harus dijalankan wajib pajak usahawan," tutur Ardi.
Lebih lanjut Andi Samsul Kahar turut menjelaskan kepada wajib pajak terkait kewajiban perpajakannya. "Setelah memliki NPWP, wajib pajak memiliki kewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang wajib dilaporkan setiap tahun. Mulai bisa lapor 1 Januari dan batas pelaporannya 31 Maret," jelas Andi.
Andi juga menjelaskan bahwa jika terlambat atau tidak melapor maka akan terkena sanksi administrasi.
"Selain itu mulai tahun pajak 2022 berlaku Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk wajib pajak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebesar Rp500 juta dalam setahun, jadi selama omzet dalam setahun masih dibawah Rp500 juta maka belum diwajibkan untuk membayar Pajak Penghasilan Final UMKM. Namun, jika omzet sudah melebihi PTKP maka wajib membayar Pajak Penghasilan Final dengan tarif 0,5 persen," tambah Andi.
Andi berharap dengan dilaksanakan kegiatan edukasi ini bisa memberikan pemahaman kepada wajib pajak terkait kewajiban perpajakan yang harus dijalankan. Sehingga diharapkan angka penerimaan pajak bisa terus meningkat khususnya di Kabupaten Kepulauan Selayar.
Pewarta:Muhammad Irfan Nashih |
Kontributor Foto:Muhammad Irfan Nashih |
Editor: Satrio Ramadhan, Mutia Ulfa |
- 16 views