
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bulukumba melakukan kunjungan kerja ke tempat kedudukan wajib pajak dalam rangka penelitian permohonan pemindahan usaha wajib pajak yang berlokasi di Kelurahan Taccorong, Kecamatan Gantorang, Kabupaten Bulukumba (Rabu, 7/9).
Tim verifikasi lapangan yang bertugas pada kegiatan tersebut adalah Nabilah Suci Sastrawati dan Zhafira Afanin selaku pelaksana Seksi Pelayanan KPP Pratama Bulukumba.
Pihak KPP Pratama Bulukumba pun menyatakan bahwa kunjungan tersebut merupakan tindak lanjut atas permohonan pemindahan wajib pajak yang telah disampaikan secara langsung oleh wajib pajak melalui loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP Pratama Bulukumba.
Verifikasi lapangan sendiri dilaksanakan dengan tujuan untuk melakukan cek lokasi wajib pajak tersebut apakah telah sesuai dengan data yang tercantum di database milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Kegiatan verifikasi lapangan ini pun juga disertai dokumentasi sebagai bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Wajib pajak yang dikunjungi oleh tim KPP Pratama Bulukumba merupakan perusahaan yang berdiri sejak 16 Februari 2004 dan bergerak di bidang Konstruksi Jalan Raya.
“Kami mengajukan pemindahan dikarenakan perusahaan kami sudah pindah lokasi ke Bantaeng karena kebetulan direktur yang sekarang berdomisili di Bantaeng,” ungkap H. M. Naim Gani selaku mantan direktur dari perusahaan ini.
Setelah dilakukan verifikasi, data yang diajukan dalam permohonan sudah sesuai dengan kondisi yang sebenarnya dan data di database milik DJP. Setelah melakukan kunjungan, petugas pun langsung membuat Laporan Hasil Penelitian Pemindahan Tempat Wajib Pajak Terdaftar dengan kesimpulan bahwa wajib pajak tersebut memenuhi kriteria untuk pindah kedudukan lokasi usaha.
Pewarta: Zhafira Afanin |
Kontributor Foto: Zhafira Afanin |
Editor: Satrio Ramadhan |
- 14 views