
Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sukoharjo menghadiri acara Penandatangan Berita Acara Rekonsiliasi atas Penyetoran Pajak Pusat Semester I Tahun Anggaran 2022 Kabupaten Wonogiri di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Surakarta (Selasa, 23/8). Rekonsiliasi ini merupakan hasil koordinasi dari KPPN Surakarta, KPP Pratama Sukoharjo, dan Pemerintah Daerah Kabupaten Wonogiri.
“Kegiatan ini merupakan kegiatan rutin sehingga diperlukan adanya komunikasi lanjutan dan dukungan para pihak. Saya juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah terlibat sehingga rekonsiliasi ini dapat terselenggara dan secara keseluruhan jumlah pajak yang dipotong dan/atau dipungut oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Wonogiri sama dengan pajak yang disetorkan ke kas negara,” ungkap Agus, Kepala KPP Pratama Sukoharjo.
Dalam Berita Acara Rekonsiliasi, selama bulan Januari sampai dengan Juni 2022 Pemerintah Kabupaten Wonogiri telah memotong/memungut pajak sebesar Rp13.573.178.893,00 sama dengan jumlah pajak yang telah disetor yaitu Rp13.573.178.893,00.
Lebih lanjut, Agus mengatakan bahwa apabila Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) mengalami kendala atau menemui pertanyaan terkait pemotongan dan/atau pemungutan atau penyetoran pajak bisa disampaikan ke KPP Pratama Sukoharjo melalui Account Representative. Agus juga menyampaikan bahwa sebelumnya KPP Pratama Sukoharjo telah memberikan sosialisasi kepada instansi pemerintah terkait kewajiban pemotongan, pemungutan, dan penyetoran pajak bagi instansi pemeritah.
Pewarta: Sri Muryani |
Kontributor Foto: Sri Muryani |
Editor: Muhammad Afif Fauzi, Mutia Ulfa |
- 11 views