Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Gresik mengadakan Webinar Kelas Pajak Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2022 tentang Faktur Pajak di Gresik (Kamis, 8/9). Webinar kelas pajak ini dihadiri oleh 140 wajib pajak KPP Madya Gresik yang telah diundang sebelumnya melalui WhatsApp Blast.

Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Muda KPP Madya Gresik Herdiana Setyaningsih selaku moderator membuka webinar kelas pajak pada pukul 09.00 WIB. Selanjutnya, Fungsional Asisten Penyuluh Pajak Mahir KPP Madya Gresik Subianto memberikan pemaparan mengenai ketentuan PER-11/PJ/2022.

Subianto menjelaskan mengenai latar belakang dan tujuan diberlakukannya aturan ini, yakni untuk memberikan kemudahan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam membuat faktur pajak dan memberikan kepastian hukum dan keadilan dalam pengkreditan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang tercantum dalam faktur pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak.

Dijelaskan pula mengenai tata cara pengisian identitas Pembeli Barang Kena Pajak (BKP) atau Penerima Jasa Kena Pajak (JKP) dalam faktur pajak berdasarkan aturan terbaru ini dan beberapa contoh kasus yang sering dialami oleh wajib pajak dalam pembuatan faktur pajak.

Setelah paparan materi, kegiatan webinar kelas pajak dilanjutkan dengan sesi diskusi yang dipandu oleh Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Pertama KPP Madya Gresik Hendro Yuwono. Kegiatan diakhiri dengan foto bersama secara daring dan ditutup pada pukul 11.00 WIB oleh moderator.

 

Pewarta: Ridho Dwiyandoro
Kontributor Foto: Ridho Dwiyandoro
Editor: Nine Megawati Zahra, Mutia Ulfa