
Petugas Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cilegon mengenalkan aplikasi M-Pajak seusai memberikan layanan kepada wajib pajak di Loket TPT KPP Pratama Cilegon, Kota Cilegon (Jumat, 9/9).
Aplikasi M-Pajak merupakan aplikasi yang diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengoptimalkan layanan yang diberikan kepada wajib pajak. Aplikasi yang diluncurkan pada tahun 2021 ini adalah merupakan upaya DJP untuk mendukung digitalisasi layanan perpajakan yang personal, mudah, dan cepat.
M-Pajak memuat layanan perpajakan dalam bentuk digital yang dapat diakses oleh wajib pajak secara mandiri melalui gawai masing-masing. Wajib pajak dapat mengunduh aplikasi ini baik melalui App Store maupun Play Store.
“Bapak dapat membuat kode billing secara mandiri melalui aplikasi M-Pajak ini. Sehingga tidak perlu datang ke kantor pajak lagi, Pak, jika ingin membuat kode billing. Di aplikasi M-Pajak juga terdapat informasi terkait tenggat pajak, sebagai pengingat agar tidak terlambat setor maupun lapor,” jelas Petugas TPT Aulia Mahardiani Warsitoarti.
Melalui aplikasi M-Pajak, wajib pajak dapat mengakses berbagai peraturan perpajakan. Selain itu, fitur KPP terdekat juga tersedia di aplikasi ini sehingga mempermudah wajib pajak untuk mencari lokasi KPP terdekat. M-Pajak juga menyediakan informasi terkait profil wajib pajak dan kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) elektronik.
Dengan aplikasi M-Pajak maka wajib pajak diberikan kemudahan untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya kapan saja dan dimana saja.
Pewarta: Fildzah Widya Ghufrani |
Kontributor Foto: Fildzah Widya Ghufrani |
Editor: Ida R. Laila, Mutia Ulfa |
- 31 views