Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Serang Timur memberikan edukasi perpajakan e-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah kepada 14 bendahara desa se-Kecamatan Kopo di Aula Kantor Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang (Senin, 22/8).

Penyuluh Pajak KPP Pratama Serang Timur Erlangga Citra Nagara dalam sambutannya menyampaikan apresiasinya karena kegiatan dilaksanakan secara tatap muka, sehingga kesempatan bagi bendahara desa untuk berdiskusi terbuka. Para bendahara pun diberikan asistensi dalam mengoperasikan aplikasi e-Bupot Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Unifikasi sehingga dapat langsung mengimplementasikannya di kantor masing-masing.

Setelah menyampaikan sambutan, acara dilanjutkan dengan pemaparan materi. Erlangga menyampaikan latar belakang dibuatnya aplikasi e-Bupot SPT Masa Unifikasi yaitu untuk memudahkan wajib pajak dalam membuat bukti potong. Erlangga menambahkan bahwa e-Bupot SPT Masa Unifikasi menerapkan prinsip satu pintu, yaitu satu aplikasi untuk semua pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan (PPh). Dengan menggunakan aplikasi e-Bupot SPT Masa Unifikasi maka bendahara akan dapatkan kemudahan dalam proses pembuatan bukti potong, pembuatan e-Billing, hingga pelaporan SPT masa PPh.

“Jadi, kegunaan SPT Masa Unifikasi yaitu untuk menyederhanakan mekanisme pemotongan/pemungutan SPT Masa kedalam satu format laporan SPT,” tutur Erlangga. Tidak cukup dengan pemaparan materi, Erlangga juga mengajak peserta untuk langsung praktik pengisian e-Bupot Instansi Pemerintah.

Sebelum kegiatan ditutup, tim penyuluh mempersilakan wajib pajak untuk bertanya tentang e-Bupot unifikasi serta mengundang peserta ke grup Whatsapp untuk memudahkan komunikasi dan konsultasi jika ada peserta yang masih mengalami kendala dalam penggunaan aplikasi.

 

Pewarta: D. Andra Altius
Kontributor Foto: Dimas Fajar Nugroho
Editor: Ida R. Laila, Mutia Ulfa