
Hanis Purwanto, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang menghadiri acara Penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) atas Penyetoran Pajak Pusat atas Belanja Daerah Semester II Tahun Anggaran 2021 yang dilaksanakan di Aula Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Samarinda, Kota Samarinda (Rabu, 7/9).
“Kegiatan Penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi dihadiri oleh Kepala KPPN Samarinda, Angkaswantoro dan Pemerintah Kota Bontang yang diwakili oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bontang Sony Suwito Adicahyono, S.H., M.M.,” ujar Hanis Purwanto.
Berita Acara Rekonsiliasi Pajak merupakan hasil verifikasi antara Pemerintah Daerah Kota Bontang dengan KPP Pratama Bontang beserta KPPN Samarinda mengenai kesesuaian jumlah pajak yang telah dipotong/dipungut dengan jumlah pajak yang telah disetor ke Kas Negara oleh Bendahara Umum Daerah Kota Bontang. Kewenangan dan tanggung jawab KPPN untuk melaksanakan konfirmasi jumlah pajak yang telah disetorkan ke Kas Negara berdasarkan NTPN yang disampaikan oleh Pemda.
“Atas NTPN yang belum lengkap akan dilakukan penelusuran dan dilengkapi oleh KPP Pratama Bontang secepatnya dalam rangka komitmen kami untuk turut berpartisipasi dalam kegiatan rekonsiliasi untuk mengawal Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di wilayah Kota Bontang,” terang Hanis Purwanto.
Kegiatan rekonsiliasi ditutup dengan penandatangan bersama Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) oleh ketiga pihak.
“Dengan diadakannya rekonsiliasi ini diharapkan dapat memupuk sinergi antara KPP Pratama Bontang dengan KPPN Samarinda dan BPKAD Kota Bontang dalam rangka mendukung tercapainya penerimaan negara melalui perpajakan,” pungkas Hanis.
Pewarta: Kharisma Citra Ayuning Tyas |
Kontributor Foto: Zunansyah Falanni |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
- 32 views