
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Lhokseumawe mengadakan acara sosialisasi kewajiban perpajakan atas pengelolaan dana desa di aula Lhoksukon, Aceh Utara (Kamis, 1/9). Acara ini merupakan upaya dalam meningkatkan kepatuhan kewajiban perpajakan instansi pemerintah Desa Aceh Utara, juga sekaligus dalam rangka meningkatkan sinergi instansi pemerintah Aceh Utara, kali ini khususnya desa, dengan KPP Pratama Lhokseumawe dalam meningkatkan penerimaan pajak di Aceh Utara.
Acara sosialisasi ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara Diah Ayu Artati, Inspektur Inspektorat Aceh Utara Andria Zulfa, serta Camat Lhoksukon Hanifza Putra. Lebih dari 50 orang Kepala Desa wilayah Kecamatan Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara mengikuti kegiatan sosialisasi dan pendampingan perhitungan pajak atas Dana Desa tersebut.
Kepala KPP Pratama Lhokseumawe M. Taufiq Hidayatulloh Al Mahdy memberikan sambutan tentang betapa pentingnya uang pajak sebagai sumber dari dana desa yang menjadi anggaran operasional setiap desa. Ia juga menekankan masih banyak bendahara desa yang belum melakukan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan.
Kemudian, Kepala Kejari Aceh Utara Diah Ayu Artati dalam sambutannya menyampaikan tentang konsekuensi hukum yang terjadi apabila bendahara desa tidak menjalankan kewajiban perpajakannya dengan benar. Diah juga menyampaikan kasus tiga Kepala Desa di Kabupaten Aceh Utara yang diperkarakan secara hukum karena pengelolaan dana desa yang belum tertib termasuk pelaporan dan penyetoran pajak.
Setelah materi dari Kejari, Inspektur Aceh Utara Andria Zulfa dalam sambutannya menyampaikan data bendahara desa yang belum melakukan penyetoran pajak dari tahun 2018 hingga tahun 2022. Beliau juga kembali menekankan poin dari Kepala Kejari Aceh Utara tentang konsekuensi hukum dari kewajiban perpajakan yang tidak dilakukan dengan baik. Diyakini oleh Andria bahwa pajak atas dana desa yang disetorkan oleh para bendahara desa akan kembali lagi ke daerah dalam berbagai bentuk penyaluran untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, sehingga pengelolaan dana desa yang baik dan benar bersamaan dengan kewajiban perpajakan didalamnya sangat penting untuk dilakukan.
Pada sesi terakhir, materi disampaikan oleh penyuluh KPP Pratama Lhokseumawe yaitu Muhammad Rayhan Safhara dan Bambang Irawan tentang kewajiban perpajakan instansi pemerintah. Lalu acara ditutup dengan sesi konsultasi penghitungan pajak masing-masing desa oleh para Account Representative KPP Pratama Lhokseumawe. Diharapkan dengan selesainya acara ini, setiap desa di Kecamatan Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara dapat menjalankan kewajiban perpajakannya atas penyaluran dana desa dengan baik dan benar.
Pewarta: Muhammad Rayhan Safhara |
Kontributor Foto: Anfasha Firhan |
Editor: Muhammad Rayhan Safhara, Mutia Ulfa |
- 20 views