
Menanggapi terbitnya surat imbauan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Denpasar, wajib pajak yang bergerak di bidang event organizer atau peyelenggara acara melakukan kunjungan untuk berkonsultasi ke KPP Madya Denpasar. Kunjungan ini ditemui oleh Account Representative terkait dan diskusi dilakukan di ruang konsultasi KPP Madya Denpasar (Rabu, 24/8).
Dalam kegiatan konsultasi tersebut, Account Representative Seksi Pengawasan IV Putu Yudi Kharismawan menyampaikan bahwa surat imbauan berisi permintaan penjelasan dan atau keterangan berdasarkan data yang diperoleh dalam sistem perpajakan di KPP. Putu Yudi juga menambahkan bahwa wajib pajak perlu melakukan klarifikasi atau tanggapan mengenai surat imbauan yang disampaikan oleh KPP untuk memastikan kewajiban perpajakan sudah dipenuhi sesuai ketentuan.
Melalui kunjungan tersebut, perwakilan wajib pajak menjelaskan mengenai kegiatan usaha yang dijalankan selama ini, termasuk mitra usaha yang terlibat. Selain itu, wajib pajak juga menjelaskan mengenai kewajiban perpajakan yang sudah dijalankan dan terkait beberapa hal yang masih belum jelas sehingga wajib pajak membutuhkan penjelasan secara rinci jika ada yang belum sesuai ketentuan perpajakan.
Di akhir diskusi, Putu Yudi menyampaikan perlunya wajib pajak segera menanggapi surat imbauan dari KPP jika memang pemenuhan kewajiban perpajakan sudah sesuai ketentuan. "Wajib pajak diharapkan untuk selalu berkonsultasi dengan Account Representative jika ada permasalahan perpajakan sehingga dapat terhindar dari pengenaan sanksi," imbuh Putu Yudi.
Pewarta: I Gede Suryantara |
Kontributor Foto: I Gede Suryantara |
Editor: Amin Singgih Krisna Wardana, Mutia Ulfa |
- 17 views