Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bontosunggu melakukan kunjungan kerja ke kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jeneponto, Kabupaten Jeneponto (Selasa, 9/8). Kunjungan ini dilakukan pihak KP2KP Bontosunggu untuk hadir memenuhi undangan sebagai narasumber acara sosialisasi kepada pengurus Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) se-Kabupaten Jeneponto.

Kegiatan sosialisasi ini diselenggarakan oleh Disdikbud Jeneponto Bidang Pembinaan PAUD dan DIKMAS dengan dihadiri Kepala PAUD se-Kabupaten Jeneponto. Acara dilangsungkan secara tatap muka di ruang aula kantor Disdikbud Jeneponto.

Acara sosialisasi tersebut mengangkat materi terkait pelaksanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Pengadaan Sarana dan Prasarana Pendidikan. Kepala KP2KP Bontosunggu Aries Harto Malik turut hadir dalam acara tersebut sebagai narasumber dengan menyampaikan materi terkait Pajak Final yang dikenakan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi.

“Dasar hukum terkait PPh (Pajak Penghasilan) Final atas Penghasilan Usaha Jasa Konstruksi dimuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2022 yang berlaku sejak 21 Februari 2022. Dalam aturan tersebut termuat beberapa perubahan jenis tarif PPh Usaha Jasa Konstruksi berdasarkan penyedia jasa tersebut tersertifikasi atau tidak baik itu dalam bentuk badan atau perseorangan,” ungkap Aries.

Aries pun menjelaskan mengenai skema terkait berlaku tidaknya aturan baru tersebut terhadap suatu kontrak. Ia menjelaskan apabila PT X melakukan kontrak dengan PT Y dan dibayar pada 20 Februari 2022 maka aturan PP No. 9 Tahun 2022 tidak berlaku sehingga masih menggunakan kebijakan yang lama.

Aries menekankan bahwa pemberlakuan aturan tersebut terletak pada kapan sudah dilakukan pembayaran. Sebagai contoh tagihan pembayaran Kontrak Usaha Jasa Konstruksi sudah dibuat sebelum tanggal 21 Februari tetapi sampai dengan 21 Februari belum dilakukan pembayaran, maka dalam pembayarannya harus melakukan revisi terlebih dahulu dengan menggunakan tarif PPh yang baru.

Sebagai kesimpulan pada penyampaian materinya jika pembayaran kontrak atau bagian kontrak dilakukan sebelum PP ini berlaku maka dasar penagihan PPh dilaksanakan PP Nomor 51 Tahun 2008. Sedangkan jika dibayarkan pada tanggal 21 Februari 2022 dan setelahnya sekalipun tagihan sudah masuk sebelum aturan tersebut berlaku akan tetapi belum ada realisasi pembayaran, maka harus penyesuaian tarif PPh sesuai PP Nomor 9 Tahun 2022.

Sebagai penutup, Kepala KP2KP Bontosunggu menyampaikan ucapan terima kasih atas fasilitas yang diberikan pihak Disdikbud Kabupaten Jeneponto dalam menyosialisasikan aturan baru tersebut. Aries juga berharap kepada seluruh Kepala Sekolah/Bendahara/Pengelola Keuangan PAUD yang ada di Jeneponto dapat memahami PPh Final atas setiap transaksinya yang berkaitan dengan Usaha Jasa Konstruksi.

 

Pewarta: Ulil Amri Nurdin
Kontributor Foto: Sugialda Yustin
Editor: Satrio Ramadhan, Mutia Ulfa