
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kotamobagu bersama dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kotamobagu dan Pemerintah Daerah menggelar Penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) Penyetoran Pajak Pusat Ke Rekening Umum Kas Negara Semester II Tahun 2022 di Aula KPP Pratama Kotamobagu (Selasa, 23/8). Adapun Pemerintah Kabupaten/Kota yang terlibat adalah Pemerintah Kota Kotamobagu, Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow, Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, dan Pemerintah Bolaang Mongondow Timur.
Turut hadir dalam acara tersebut Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Kotamobagu Pra. Sugiarto H. Yunus, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kab. Bolmong Seriyanto, Sektretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kab. Bolsel Hengki Pasambuna, Kepala Bidang Perbendaharaan Akuntansi dan Pelaporan BPKPD Kab. Boltim Fajar Wanto, Kepala KPP Pratama Kotamobagu Andhik Tri Indratama, dan Kepala KPPN Kotamobagu Deky Kurniadi.
“Sinergi antara pemda (pemerintah daerah), KPP, dan KPPN ini ibarat roda. Jadi apabila Bapak/Ibu semakin pesat belanjanya maka semakin pesat pajak yang kami terima. Semakin besar pajak yang kami terima maka semakin besar Pak Deky (KPPN) memberikan dana bagi hasilnya ke pemda,” jelas Andhik dalam sambutannya. Sejalan dengan Andhik, menurut Deky sinergi ini perlu dikokohkan. Pasalnya inilah yang menjadi salah satu modal dalam menjalankan perekonomian di daerah.
Agenda Penandatanganan BAR ini diselenggarakan dalam rangka mengamankan penerimaan negara dari sektor belanja pemerintah daerah dan menunaikan amanah dari ketentuan Peraturan Menteri Keuangann (PMK) Nomor 233/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus.
Sebagai penutup, Andhik mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada seluruh pemda yang telah melaksanakan agenda ini dan telah memenuhi kewajiban perpajakannya serta berharap sinergi ini dapat terus terjalin.
- 13 views