
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Batam Utara kembali mengadakan Sudut Ngopi 215: Implementasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) jadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) melalui live Instagram (live IG) @pajakbatamutara (Jumat, 26/8). Sesi kali ini dipandu oleh pegawai KPP Pratama Batam Utara Maulana Mustafidzin dan Jihad Pradana Pamungkas Jaya sebagai moderator dan Andhika Saputra sebagai pemateri. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya untuk mengenalkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru nomor PMK-112/PMK.03/2022 mengenai format baru NPWP kepada wajib pajak.
Dalam sesi bincang sore ini, Andhika menyampaikan bahwa mulai 1 Januari 2024, Wajib Pajak Orang Pribadi menggunakan NIK sebagai NPWP. Namun untuk wajib pajak yang sudah memiliki NPWP tetap berlaku hingga 31 Desember 2023. Untuk Wajib Pajak Badan, NPWP-nya tetap sama namun ditambahkan angka 0 sebelum angka 15 digit. “Peraturan terbaru mengenai format NPWP ini merupakan inovasi yang diluncurkan oleh Kementerian Keuangan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dan implementasinya dibutuhkan integrasi berbagai sistem administrasi yang berkelanjutan sehingga program tersebut dapat memberikan kemudahan administrasi terutama layanan perpajakan,” ujar Andhika.
Andhika juga menegaskan bahwa penerapan NIK menjadi NPWP ini tetap membutuhkan aktivasi sehingga tidak serta merta semua masyarakat Indonesia berkewajiban untuk membayar pajak. Untuk melaksanakan kewajiban perpajakan, wajib pajak tetap harus memenuhi syarat subjektif dan objektif, salah satunya memiliki penghasilan diatas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk menjadi subjek pajak.
Sesi live IG yang berlangsung selama 45 menit ini menarik antusias sejumlah 30 wajib pajak dengan beragam pertanyaan yang dilontarkan kepada pemateri.
Dengan kegiatan ini, KPP Pratama Batam Utara berharap dapat memberikan pemahaman yang jelas kepada wajib pajak terkait tata cara penerapannya sehingga penerapan inovasi ini tidak menimbulkan kesalahpahaman wajib pajak dan dapat berjalan optimal.
Pewarta: Novera Bintari |
Kontributor Foto: Ribka Linda Novyani |
Editor: Arif Miftahur Rozaq |
- 29 views