Account Representative dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bulukumba Andi Samsul Kahar melakukan kegiatan edukasi kepada pemilik Rumah Makan di wilayah Kecamatan Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar (Senin, 29/8). Pada kegiatan ini, Account Representative KPP Pratama Bulukumba didampingi oleh pelaksana KP2KP Benteng Ardi Saputra.
Dalam kegiatan ini Andi dan Ardi langsung disambut oleh pemilik Rumah Makan Baroqah Ngadelan. “Maksud dari kedatangan kami adalah untuk mengedukasi terkait kewajiban perpajakan yang harus dijalankan oleh Bapak sebagai pelaku UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah),” ujar Andi.
Selanjutnya Andi menjelaskan kewajiban perpajakan yang harus dijalankan oleh pelaku UMKM. ”Untuk kewajiban perpajakan yang harus dilakukan adalah melakukan pelaporan SPT (Surat Pemberitahuan) Tahunan setiap tahun mulai 1 Januari sampai batas akhir 31 Maret dan juga melakukan pembayaran PPh (Pajak Penghasilan) Final UMKM jika omzet sudah melebihi Rp500 juta dalam setahun,” jelas Andi.
Selain itu Andi juga menjelaskan bahwa terdapat kewajiban perpajakan yang belum dijalankan yaitu pembayaran PPh Final UMKM tahun 2019. Kemudian Andi mengimbau wajib pajak untuk menghitung berapa omzet yang didapat per bulan di tahun 2019 untuk dihitung PPh Final UMKM.
Wajib pajak pun menjelaskan bahwa pada tahun 2019, ia masih belum memahami bahwa ada kewajiban yaitu melakukan pembayaran PPh Final UMKM setiap bulan. “Tahun 2019 saya masih belum memahami apa saja kewajiban perpajakan saya, setelahnya saya lupa untuk membayarkan pajak saya,” tutur Ngadelan.
Andi dan Ardi berharap setelah dilakukannya edukasi ini bisa memberikan pemahaman kepada wajib pajak terkait kewajiban perpajakan yang harus dijalankan. Sehingga angka kepatuhan dan penerimaan pajak bisa semakin meningkat khususnya di wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar.
Pewarta:Muhammad Irfan Nashih |
Kontributor Foto:Bastomi Ali Ustadi |
Editor: Satrio Ramadhan, Mutia Ulfa |
- 14 views