
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bulukumba melakukan kunjungan kerja ke salah satu Wajib Pajak Badan berbentuk Commanditaire Vennootschap (CV) yang berlokasi di Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba (Senin, 15/8). Tujuan dari diadakannya kunjungan ini ialah untuk melakukan verifikasi alamat wajib pajak yang akan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
“Tujuan kami melakukan visit ialah untuk verifikasi lapangan, lebih tepatnya untuk memastikan bahwa data yang wajib pajak sampaikan telah sesuai dengan data yang sebenarnya,” ungkap Zhafira selaku salah satu pelaksana Seksi Pelayanan KPP Pratama Bulukumba yang saat itu melakukan kunjungan ke lokasi usaha wajib pajak.
Didampingi oleh Kepala Seksi Pelayanan Junjungan Mula Sangap, kunjungan ini merupakan tindak lanjut atas permohonan pengukuhan dan aktivasi akun PKP yang telah disampaikan oleh wajib pajak bersangkutan secara langsung di loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP Pratama Bulukumba.
Wajib pajak yang terdaftar sejak tahun 2020 ini sendiri bergerak di bidang konstruksi jalan raya yang memiliki kantor yang merupakan rumah dari orang tua dari direktur CV tersebut.
Setelah mengetahui kecocokan data antara data pada sistem perpajakan dan data di lapangan, petugas KPP Pratama Bulukumba lantas memberikan edukasi kepada wajib pajak terkait kewajiban perpajakan setelah dikukuhkan sebagai PKP dan konsekuensi jika tidak menjalankan kewajiban tersebut.
Petugas KPP Pratama Bulukumba juga menyetujui permohonan aktivasi akun PKP yang disampaikan oleh wajib pajak, sehingga wajib pajak yang bersangkutan dapat segera mengajukan permintaan Sertifikat Elektronik dan menerbitkan faktur pajak saat terjadi transaksi penjualan barang dan jasa yang dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Pewarta: Zhafira Afanin |
Kontributor Foto: Zhafira Afanin |
Editor: Satrio Ramadhan |
- 21 views