
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Marisa menyelenggarakan sosialisasi kepada bendahara-bendahara instansi pemerintah yang terdapat di Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo (Rabu, 3/8). Sosialisasi ini diselenggarakan untuk mengangkat aturan baru mengenai e-Bupot Unifikasi dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 59/PMK.03/2022. Kegiatan sosialisasi untuk bendahara dilaksanakan dalam tiga sesi, yaitu sesi pertama pada hari Rabu (3/8) pukul 10.00 WITA, pada sesi kedua hari Rabu (3/8) pukul 14.00 WITA, serta sesi ketiga pada hari Kamis (4/8) pukul 10.00 WITA. Masing-masing kegiatan ini diselenggarakan pada Ruang Penyuluhan KP2KP Marisa.
Sosialisasi kali ini merupakan sosialisasi sesi kedua yang diawali dengan sambutan dari Kepala KP2KP Marisa Muhamad Rachmat. Setelah sambutan, acara disusul dengan pemberian materi dari Tim Penyuluh KPP Pratama Gorontalo I Nyoman Suwitra dan Laras Gumelar. Selain pembawaan materi dari narasumber, diadakan juga sharing session berupa tanya jawab antara bendahara dengan pembicara. Acara berlangsung sangat interaktif dan terlihat sekali antusiasme dari para audiensi. Pertanyaan yang diajukan oleh masing-masing bendahara sangatlah beragam sesuai dengan permasalahan yang dihadapi masing-masing.
Setelah dirasa cukup, acara ditutup langsung oleh Fungsional Penyuluh I Nyoman Suwitra. Pada penghujung acara, Nyoman menyampaikan beberapa Nomor Pelayanan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Gorontalo yang dapat dihubungi seandainya masih terdapat pertanyaan yang belum dapat diajukan sepanjang sosialisasi kali ini. Adapun kegiatan sosialisasi ini bertujuan agar bendahara-bendahara di wilayah Kabupaten Pohuwato dapat lebih memahami lagi mengenai perpajakan yang sehari-harinya mereka hadapi sehingga ke depannya tidak terdapat lagi kesalahan baik dalam pemungutan, pemotongan, penyetoran, maupun pelaporan pajak.
Pajak Kuat, Indonesia Maju.
Pewarta:Fista Aulia |
Kontributor Foto:Fista Aulia |
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan, Mutia Ulfa |
- 12 views