
Fungsional Penyuluh Pajak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara (Kanwil DJP Kaltimtara) bertemu sejumlah pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Rumah BUMN Balikpapan Jalan Brigjen Ery Suparjan No.11, Klandasan Ulu, Kota Balikpapan (Selasa, 30/8). Kegiatan yang berlangsung selama dua jam ini dipandu oleh Novi, fasilitator Rumah BUMN Balikpapan.
Dalam kegiatan yang bertajuk “Pentingnya NPWP bagi Pelaku UMKM”, para peserta diberikan wawasan tentang hak dan kewajiban Wajib Pajak UMKM oleh narasumber Agus Sugianto dan Marlyn Pricillia Laluyan.
“UMKM merupakan penggerak ekonomi bangsa karena mendominasi perekonomian di Indonesia,” ujar Agus Sugianto.
Agus juga menyampaikan bahwa mulai Januari 2022, omzet pelaku UMKM di bawah Rp500 juta setahun tidak dikenakan pajak. “Ini merupakan bentuk dukungan pemerintah kepada para pelaku UMKM di Indonesia agar senantiasa hidup dan lancar usahanya,” imbuhnya.
Selain itu, para peserta juga aktif menanyakan berbagai hal tentang pajak bagi UMKM dan dijawab oleh narasumber dengan jelas. Di akhir sesi, juga dilaksanakan coaching clinic dengan membentuk kelompok-kelompok untuk mengetahui permasalahan/kendala yang dihadapi oleh para pelaku UMKM terutama terkait perpajakan.
DJP senantiasa mendukung langkah pelaku UMKM baik dalam memberikan pelatihan dan pendampingan kegiatan usaha serta aspek perpajakannya.
Pewarta: Devitasari Ratna Septi Aningtiyas |
Kontributor Foto: Arrin Zatiky |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji, Mutia Ulfa |
- 9 views