Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tilamuta mengadakan bimbingan teknis (bimtek) pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi para pengusaha yang beralamat di Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo (Kamis, 25/8). Kegiatan ini dilaksanakan dengan langsung turun ke lapangan untuk mengunjungi tempat usaha atau kediaman wajib pajak. Bimtek ini dilaksanakan untuk memberikan pemahaman kepada pengusaha di Kecamatan Tilamuta terkait hak dan kewajiban perpajakan serta meningkatkan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan di wilayah Kabupaten Boalemo.
Pelaksana KP2KP Tilamuta Elrandi Gunarsya menyampaikan tahap demi tahap dalam melakukan pelaporan SPT Tahunan dimulai dengan tata cara perhitungan pajaknya sampai dengan pengisian data-data serta omzet yang diperoleh wajib pajak.
“Setelah menghitung pajaknya, Ibu bisa langsung membuatkan kode pembayarannya dengan cara membuat sendiri, bisa datang langsung ke kantor pajak terdekat, ataupun bisa menghubungi Whatsapp KP2KP Tilamuta,” jelas Elrandi. Elrandi juga menyampaikan apabila pengusaha memiliki peredaran bruto kurang dari Rp500 juta per tahun, maka untuk kewajiban penyetoran pajak digugurkan atau tidak dikenai pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi di tahun berjalan 2022.
Elrandi menerangkan bahwa pajak yang disetorkan ke kas negara pada akhirnya akan dinikmati oleh wajib pajak itu sendiri walaupun tidak dapat dirasakan secara langsung manfaatnya karena pajak yang dikumpulkan dari kita dan untuk kita.
Kegiatan bimbingan teknis pelaporan SPT Tahunan ini berjalan dengan baik. Kegiatan ini bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran wajib pajak, khususnya para usahawan, di lingkungan Kecamatan Tilamuta untuk melaksanakaan kewajiban perpajakan dengan baik kedepannya.
Pewarta: Elrandi Gunarsya |
Kontributor Foto: Ganang Baskara |
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan, Mutia Ulfa |
- 9 views