Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kolaka menyelenggarakan acara sosialisasi perpajakan mengenai Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah. Acara ini dilangsungkan secara tatap muka di Ruang Aula Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kolaka, Kabupaten Kolaka (Selasa, 24/8).
Kegiatan ini diikuti seluruh perwakilan instansi pemerintah desa yang ada di Kabupaten Kolaka. Sehubungan dengan banyaknya jumlah instansi pemerintah desa di Kabupaten Kolaka, maka sosialisasi ini dilangsungkan selama dua hari dengan membagi seluruh instansi pemerintah desa menjadi dua sesi tiap harinya.
Di tiap sesi sosialisasi, pihak KPP Pratama Kolaka menyempatkan untuk memberikan pendampingan dalam pengisian e-Bupot instansi pemerintah agar bendahara-bendahara desa dapat melakukan pengisian e-Bupot instansi pemerintah dengan lengkap dan benar.
Kegiatan ini dibuka dengan sambutan oleh Agus selaku Kepala DPMD dan Taufik Haris Edyna selaku Kepala Seksi Pengawasan III KPP Pratama Kolaka. Setelah itu acara dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh para Account Representative KPP Pratama Kolaka kemudian ditutup dengan sesi pendampingan pengisian e-Bupot instansi pemerintah.
“Dengan adanya e-Bupot instansi pemerintah ini, diharapkan dapat memudahkan bapak dan ibu semua dalam melakukan pembayaran dan pelaporan pajak karena semuanya sudah dapat dilakukan secara online dan tidak perlu lagi harus datang ke kantor,” ujar Sugiarto selaku Account Representative KPP Pratama Kolaka saat memaparkan materi kepada peserta sosialisasi.
Pihak KPP Pratama Kolaka berharap dengan diadakannya sosialisasi ini dapat memberi pemahaman yang lebih baik kepada para bendahara desa agar dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan lengkap dan benar.
Pewarta: Achmad Farid Fauzan |
Kontributor Foto: Fredi Pratomo |
Editor: Satrio Ramadhan, Syarifah S. R. |
- 9 views