
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sanana mengajak wajib pajak untuk menggunakan aplikasi M-Pajak di loket helpdesk KP2KP Sanana, Desa Fogi, Kabupaten Kepulauan Sula (Kamis, 25/8). Pada kesempatan tersebut, petugas KP2KP Sanana Hanif Maulana Iqbal menjelaskan aneka fitur yang terdapat dalam aplikasi M-Pajak kepada wajib pajak yang datang ke KP2KP Sanana, khususnya bagi mereka yang meminta kode billing.
“Bapak dapat membuat kode billing sendiri melalui Aplikasi M-Pajak. Di dalam aplikasi M-Pajak terdapat fitur untuk pembuatan kode billing dan juga fitur tenggat pajak untuk mengingatkan kepada wajib pajak terkait batas waktu penyetoran dan pelaporan pajak,” jelas Hanif pada wajib pajak.
Hanif juga menjelaskan bahwa aplikasi M-Pajak ini memiliki kelebihan lain, di antaranya terdapat kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) elektronik, dapat mencari peraturan perpajakan terbaru, dan dapat mengetahui lokasi kantor pelayanan pajak terdekat dari posisi GPS ponsel melalui peta yang terintergrasikan dalam aplikasi ini.
“Aplikasi M-Pajak dapat diunduh melalui Play Store atau App Store. Bapak dapat menggunakan aplikasi dengan login seperti saat masuk ke akun pajak Bapak di pajak.go.id. Jika sebelumnya sudah memiliki akun pajak, maka untuk menggunakan M-Pajak hanya perlu mengisi NPWP serta kata sandi,” tutur Hanif.
Dengan adanya aplikasi M-Pajak ini, KP2KP Sanana berharap wajib pajak dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya di mana saja dan kapan saja sehingga aplikasi M-Pajak dapat menjadi alternatif layanan perpajakan yang personal, mudah, dan cepat.
Pewarta: Musdin Fatli Hasan |
Kontributor Foto: Musdin Fatli Hasan |
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan, Mutia Ulfa |
- 18 views