Dinas Pekerjaan Umum Kota Balikpapan menggandeng Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Balikpapan Timur serta Kementerian PUPR Balikpapan dalam melakukan sosialisasi Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Hotel Grand Tjokro Balikpapan (Rabu, 27/7). Kegiatan bertujuan untuk memberikan pengarahan terkait Perizinan Berusaha terutama di bidang jasa konstruksi.
Sosialisasi diikuti oleh rekanan Dinas Pekerjaan Umum Kota Balikpapan dan Asosiasi Jasa Konstruksi Balikpapan. Sosialisasi dibagi menjadi dua sesi, yaitu sesi 1 materi disampaikan oleh Kelembagaan dan Sumber Daya Konstruksi Kementerian PUPR dan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Kementerian PUPR. Sesi 2 sosialisasi disampaikan oleh penyuluh KPP Pratama Balikpapan Timur.
Dalam pemaparan materi, penyuluh KPP Pratama Balikpapan Timur menjelaskan terkait PP No. 9 Tahun 2022. Peraturan yang mulai berlaku 21 Februari 2022 ini merupakan Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi. Di dalam PP No 9 Tahun 2022 ini, pemerintah melakukan penyesuaian tarif Pajak Penghasilan (PPh) final atas usaha jasa konstruksi. Penyesuaian ini diperlukan untuk membantu memperbaiki sektor konstruksi akibat pandemi COVID-19 sehingga proses bisnis tetap terjaga.
Pewarta: Hanawan Risa |
Kontributor Foto: Baryeri Enggarnadi |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
- 21 views