
Petugas dari Seksi Pengawasan I KPP Pratama Blora melaksanakan kunjungan ke lokasi kediaman wajib pajak dalam rangka memberikan asistensi kepada salah satu wajib pajak yang mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) namun belum menyelesaikan administrasi dan belum mendapatkan Surat Keterangan mengikuti PPS di Kecamatan Tegowanu, Kabupaten Grobogan (Rabu, 10/8).
Sebelumnya, wajib pajak diberikan kesempatan untuk mengikuti PPS dalam jangka waktu dari 1 Januari s.d. 31 Juni 2022. Namun, terdapat beberapa wajib pajak yang belum sepenuhnya menyelesaikan proses administrasi dan mendapatkan Surat Keterangan mengikuti PPS sampai dengan PPS berakhir sehingga Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membuat kebijakan untuk mengelompokkan wajib pajak dengan kriteria tertentu tersebut sebagai whitelist dan diberikan kesempatan untuk menyelesaikan proses administrasi PPS sampai dengan tanggal 31 Agustus 2022.
Petugas yang beranggotakan Nanang Setya Kurniyantara selaku Kepala Seksi Pengawasan I dan Vian Hardiat Haqie selaku Account Representative Seksi Pengawasan I mendatangi kediaman wajib pajak di Kecamatan Tegowanu, Kabupaten Grobogan dan menyampaikan maksud kedatangan yaitu memberitahukan bahwa proses administrasi PPS belum selesai dan siap memberikan asistensi untuk menyelesaikan proses administrasi sampai mendapatkan Surat Keterangan mengikuti PPS.
Wajib pajak merasa terbantu atas kedatangan petugas karena sebelumnya sudah melakukan penyetoran, maka proses PPS sudah selesai.
“Terima kasih atas kedatangan bapak-bapak dari KPP Pratama Blora sehingga niat baik saya untuk mengikuti program ini dapat terselesaikan, saya pikir kemarin setelah menyetor PPS, prosesnya selesai. Namun ternyata masih ada beberapa tahapan lagi yang harus dilaksanakan secara administrasi”, kata wajib pajak tersebut.
Selain memberikan asistensi terkait PPS, petugas juga mengimbau wajib pajak untuk terus melaksanakan kewajiban perpajakan dengan baik sesuai aturan yang berlaku.
Pewarta: Sherin Vernandya Putri |
Kontributor Foto: Vian Hardiat Haqie |
Editor: Mutia Ulfa |
- 62 views