Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cilegon menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Perpajakan Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), serta Penggunaan Aplikasi e-PHTB (Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan) di Restoran The Royale Krakatau Golf, Kota Cilegon (Rabu, 10/8).

Kegiatan yang diikuti oleh lebih dari 50 notaris dan PPAT Kota Cilegon tersebut terwujud atas kerja sama KPP Pratama Cilegon dengan Ikatan Notaris Indonesia Kota Cilegon dan Ikatan PPAT Indonesia Kota Cilegon. Tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk memberikan informasi kepada Notaris dan PPAT Kota Cilegon terkait kewajiban perpajakan dan ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-08/PJ/2022 tentang Tata Cara Penelitian Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya, serta tata cara penggunaan aplikasi e-PHTB untuk notaris dan PPAT.

Dengan terbitnya PER-08/PJ/2022, permohonan validasi Pajak Penghasilan (PPh) PHTB dapat dilakukan secara mandiri oleh wajib pajak maupun melalui notaris atau PPAT melalui aplikasi e-PHTB di laman pajak.go.id. Kehadiran fitur e-PHTB merupakan upaya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memberikan kemudahan kepada wajib pajak maupun notaris dan PPAT sehubungan dengan proses validasi PHTB.

Acara sosialisasi dibuka dengan sambutan dari Kepala KPP Pratama Cilegon Arvin Krissandi yang dilanjutkan dengan penyampaian materi perpajakan notaris dan PPAT oleh Fungsional Penyuluh Pajak Faridh Fadli. Materi perpajakan yang disampaikan berupa kewajiban perpajakan notaris dan PPAT. Kemudian acara dilanjutkan dengan pemaparan ketentuan PER-08/PJ/2022 oleh Fungsional Penyuluh Pajak Anton Susilo. Anton juga menjelaskan tata cara penggunaan aplikasi e-PHTB untuk notaris dan PPAT. Acara diakhiri dengan sesi tanya jawab.

“Dengan adanya e-PHTB untuk notaris dan PPAT ini sangat membantu kami karena dapat mempercepat proses validasi,” ujar salah satu peserta. Dengan adanya kegiatan sosialisasi, notaris dan PPAT Kota Cilegon dapat lebih memahami ketentuan perpajakan untuk notaris dan PPAT serta penggunaan aplikasi e-PHTB dalam menunjang pelaksanaan tugas dan pekerjaan.

 

 

Pewarta: Fildzah Widya Ghufrani
Kontributor Foto: Fildzah  Widya Ghufrani
Editor: Mutia Ulfa