Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tanjung Selor melakukan kegiatan verifikasi lapangan kepada wajib pajak yang bergerak dalam bidang jasa perbaikan mesin produksi kelapa sawit di Jalan Poros Bulungan KM 4, Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan (Rabu, 10/8). Verifikasi lapangan tersebut merupakan tindak lanjut atas permohonan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang telah diajukan oleh wajib pajak sebelumnya.

Dalam kegiatan verifikasi, petugas KP2KP Tanjung Selor melakukan pemeriksaan kebenaran data yang disampaikan oleh wajib pajak dengan keadaan sebenarnya. Selain itu, petugas juga melakukan edukasi hak dan kewajiban perpajakan kepada wajib pajak yang telah mengajukan permohonan untuk menjadi PKP sekaligus mengumpulkan data lapangan sebagai data potensi perpajakan.

“Kewajiban bagi wajib pajak yang telah dikukuhkan PKP yaitu menerbitkan faktur pajak, memungut PPN (Pajak Pertambahan Nilai), menyetorkan PPN yang dipungutnya, dan melaporkannya dalam SPT Masa PPN setiap bulannya,” ujar petugas KP2KP Tanjung Selor Erlanda Anggriawan kepada wajib pajak.

Erlanda juga menyampaikan bahwa apabila wajib pajak PKP tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya setelah dikukuhkan menjadi PKP akan berdampak pada terbitnya sanksi administrasi. Untuk itu, Erlanda mengingatkan kepada wajib pajak agar memahami dan mematuhi segala ketentuan perpajakan yang timbul setelah wajib pajak dikukuhkan menjadi PKP.

 

Pewarta: Erlanda Anggriawan
Kontributor Foto: Mahmud Arifudin
Editor: Devitasari Ratna S.A., Mutia Ulfa