Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng secara terjadwal menyelenggarakan pelayanan perpajakan luar kantor di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Kepulauan Selayar (Jumat, 12/8).

Pihak KP2KP Benteng sendiri sudah membuka layanan perpajakan di MPP Kabupaten Kepulauan Selayar sejak kantor tersebut pertama kali dibuka sejak tahun 2021. Layanan perpajakan yang diberikan oleh KP2KP Benteng mulai dari konsultasi, pembuatan billing, pembuatan Nomor Pokok Wajb Pajak (NPWP), dan layanan perpajakan umum lainnya.  

Pegawai KP2KP Benteng  yang sedang bertugas Winandra Syah Hutama memberikan pelayanan kepada wajib pajak yang  datang untuk berkonsultasi. Nur Wahidah seorang pegawai di salah satu instansi pemerintahan di Kabupaten Kepulauan Selayar datang berkonsultasi terkait cara pembuatan kartu NPWP.

“Saya ingin berkonsultasi terkait tata cara pembuatan NPWP secara online, saya sudah melihat video tata cara pendaftaran tapi masih kurang mengerti jadi saya datang kesini untuk berkonsultasi,” tutur Nur Wahidah.

Winandra pun langsung menjelaskan terkait tata cara pendaftaran NPWP secara online. “Langkah awal pembuatan kartu NPWP adalah membuat akun di laman ereg.pajak.go.id, setelah membuat akun silahkan login dan mengisi beberapa data  yang diperlukan siapkan juga KTP dan KK (Kartu Keluarga). Setelah selesai pendaftaran maka akan mendapatkan NPWP Elektronik yang dikirim melalui email untuk NPWP fisik akan dikirim oleh KPP terdaftar ke alamat yang sesuai,” jelas Winandra.

Selain itu Winandra juga menjelaskan apa saja kewajiban perpajakan setelah memliki NPWP yaitu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan setiap tahun mulai 1 Januari sampai 31 Maret.

 

Pewarta:Muhammad Irfan Nashih
Kontributor Foto:Muhammad Irfan Nashih
Editor: Satrio Ramadhan, Mutia Ulfa