Tim Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bintan mengundang para Bendahara dan/atau Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa sekabupaten Bintan dalam acara Bimbingan Teknis Perpajakan Instansi Pemerintah Desa bertempat di Aula KPP Pratama Bintan (Kamis, 11/8). Acara diselenggarakan selama dua hari sejak 10 Agustus 2022.

Dalam acara yang berlangsung selama dua hari ini, Kepala Seksi Pelayanan Ferry Irawan menyampaikan sambutannya pada hari pertama. “Sebagai Bendahara Instansi Pemerintah, Bapak dan Ibu tidak hanya wajib untuk memotong dan memungut pajak atas transaksi yang telah dilakukan, tetapi juga wajib melaporkannya dalam SPT (Surat Pemberitahuan) Masa. Apalagi sekarang pelaporan SPT lebih dipermudah dengan adanya e-bupot unifikasi,” terang Ferry.

Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi pertama mengenai kewajiban perpajakan bendahara instansi pemerintah oleh petugas penyuluh Desfa Kurnia Akbar. Desfa menyampaian bahwa terdapat beberapa peraturan perpajakan yang mengalami perubahan, sehingga bendahara pemerintah tidak usah ragu untuk menghubungi layanan konsultasi KPP Pratama Bintan apabila masih ada hal-hal kurang jelas yang perlu ditanyakan. 

Petugas penyuluh Meiradi menyampaikan materi kedua yaitu praktik penggunaan aplikasi e‑bupot unifikasi. Pada materi ini, para bendahara belajar meng-input bukti pemotongan pajak dan dokumen-dokumen lain yang diperlukan untuk pelaporan SPT langsung melalui laptop masing-masing.

Pada hari kedua, Kepala KPP Pratama Bintan Arum Sumengkar dalam sambutannya menyampaikan bahwa pelaporan SPT yang tidak tepat waktu akan dikenai sanksi berupa bunga. Hal ini akan membebani bendahara instansi pemerintah yang baru, apabila bendahara yang sekarang tidak tertib dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. “Dengan adanya bimbingan ini, diharapkan para bendahara instansi pemerintah desa khususnya di Kabupaten Bintan dapat dengan rutin memotong, memungut, dan melapor SPT atas setiap transaksi yang dilakukannya,” pesan Arum kepada peserta.

 

Pewarta: Afiful Khasan
Kontributor Foto: Ahmad Ghozi Wafi
Editor: Afiful Khasan, Mutia Ulfa