
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sendawar mengunjungi Wajib Pajak Orang Pribadi dalam rangka verifikasi lapangan di Kab. Kutai Barat (Rabu, 3/8). Wajib pajak tersebut adalah Jumberi, seorang Wajib Pajak Orang Pribadi yang bergerak pada bidang usaha penjahitan dan pembuatan pakaian sesuai pesanan.
Petugas KP2KP Sendawar Rashied Ghani Setiawan mewawancarai M. Jumberi selaku pemilik usaha. Jumberi menjelaskan bahwa usahanya ini mulai berjalan sejak tahun 2012. Ia menambahkan bahwa ia memulai usahanya dari nol dari konsumen kecil hingga konsumen besar yaitu beberapa dinas yang bekerja sama dengan beliau.
“Semoga setelah sudah dikukuhkan sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak) usaha saya bisa lebih paham lagi tentang perpajakan dan kewajiban pajak saya,” ucap Jumberi saat itu.
Setelah melakukan wawancara, petugas KP2KP Sendawar membuat jadwal kunjungan Jumberi ke KP2KP Sendawar untuk menjelaskan beberapa kewajiban yang timbul setelah dikukuhkan sebagai PKP yaitu kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang harus disampaikan paling lambat akhir bulan berikutnya meskipun tidak ada kegiatan serta memasang aplikasi e-Faktur, dan menjelaskan tata cara pelaporan SPT Masa PPN pada laman web e-Faktur.
Kegiatan dilaksanakan tetap dengan mematuhi protokol kesehatan yang ada dengan tetap menggunakan masker dan menjaga jarak selama kegiatan berlangsung.
Pewarta:Rashied Ghani Setiawan |
Kontributor Foto:Muhammad Yoga Prakoso |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji, Mutia Ulfa |
- 24 views