Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bulukumba melakukan penyitaan aset wajib pajak yang memiliki utang pajak (Rabu, 27/07). Aset yang disita dari wajib pajak yaitu barang tidak bergerak berupa tanah seluas 6802 meter persegi yang berlokasi di Kelurahan Benteng Utara, Kecamatan Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar.
Penyitaan dilakukan karena setelah dilakukan tindakan penagihan aktif dan persuasif, wajib pajak tetap belum bisa melunasi utang pajaknya. Eksekusi penyitaan dilakukan oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kiswandono dan Kepala Seksi Pemeriksaan Penilaian dan Penagihan, Wa Ode Hardiana yang turut disaksikan oleh Kepala KP2KP Benteng, Ridwan dan kuasa penanggung pajak.
Tindakan penyitaan aset wajib pajak ini merupakan bukti keseriusan KPP Pratama Bulukumba dan KP2KP Benteng melakukan penegakan hukum di bidang perpajakan.
Pewarta: Muhammad Irfan Nashih |
Kontributor Foto: Restu Fajar Subhakti |
Editor: Letna Helma Lantika Wisda |
- 22 views