Tim Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Bandung menggelar Kelas Pajak mengenai PMK-65/PMK.03/2022 Tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas dan PMK-71/PMK.03/2022 Tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan jasa Kena Pajak Tertentu secara online via Zoom Meeting di Kota Bandung (Rabu, 27/7).
Kegiatan ini dilaksanakan mulai pukul 10.00 s.d. 12.00 WIB dan diikuti sebanyak 50 Wajib Pajak. Penyuluh Pajak Siti Zainab Rahmatillah yang berperan sebagai moderator menginformasikan kembali bahwa seluruh pelayanan yang diberikan tidak dipungut biaya.
Kelas pajak berlangsung interaktif dan para peserta kegiatan memberikan banyak pertanyaan melalui kolom chat. Di akhir kegiatan, Siti Zainab Rahmatillah menghimbau wajib pajak untuk selalu mencari informasi sebanyak-banyaknya mengenai peraturan perpajakan.
- 10 views