
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sukoharjo mengadakan live Instagram @pajaksukoharjo dari Sukoharjo (Rabu, 10/8). Acara yang bernama “MUJALI” ini membahas Peraturan Jenderal Pajak Nomor PER-30/PJ/2009 tentang Tata Cara Pemberian Pengecualian dari Kewajiban Pembayaran atau Pemungutan Pajak Pengasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (PER-30).
Faizal, asisten penyuluh pajak KPP Pratama Sukoharjo membuka siaran langsung tepat pukul 14.00 WIB. Lebih dari 60 partisipan bergabung dalam live Instagram yang berlangsung selama 50 menit ini.
Muh Adi Rahman asisten penyuluh pajak KPP Pratama Sukoharjo menjadi narasumber kegiatan ini. Dalam siarannya, ia menjelaskan bahwa wajib pajak dapat dikecualikan dari kewajiban pembayaran atau pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dengan mengajukan Surat Keterangan Bebas (SKB). Adapun wajib pajak yang dikecualikan yaitu orang pribadi yang mempunyai penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dengan jumlah bruto pengalihan kurang dari Rp60 juta dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah.
Selain itu, orang pribadi yang melakukan pengalihan tanah dan/atau bangunan dengan cara hibah kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, serta pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan juga dikecualikan dari kewajiban pembayaran atau pemungutan PPh. Lebih lanjut, Adi menjelaskan secara detail syarat-syarat yang harus dilampirkan dalam permohonan SKB agar tidak ada lagi penolakan. Faizal juga menjelaskan bahwa permohonan SKB diproses paling lama tiga hari kerja sejak permohonan diterima lengkap oleh KPP.
“Wajib pajak yang akan mengajukan permohonan SKB dapat berkonsultasi dulu dengan KPP untuk memastikan berkasnya sudah lengkap dan benar,” pungkas Faizal.
Tak kurang dari 100 permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) pajak penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan diterima KPP setiap bulannya. Tak sedikit pula permohonan yang ditolak. Berkas permohonan yang tidak lengkap kerap menjadi alasan penolakan. Hal inilah yang membuat Muh Adi Rahman dan Faizal Wijanarko, asisten penyuluh pajak KPP Pratama Sukoharjo memilih PER-30 sebagai tema “MUJALI” episode 7 ini.
Pewarta:Supriyanto |
Kontributor Foto:Supriyanto |
Editor: Muhamamd Afif Fauzi, Mutia Ulfa |
- 49 views