Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tanjung Selor menjadi narasumber dalam program "Pelatihan Manajemen Partisipasi Anggota Koperasi" di Aula Disperindagkop Provinsi Kalimantan Utara, Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan (Selasa, 2/8). Acara tatap muka yang dihadiri oleh 30 Pengurus Koperasi merupakan undangan dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disperindagkop-UKM) Provinsi Kalimantan Utara.

Dalam acara tersebut, Agus Setiawan selaku Kepala KP2KP Tanjung Selor menjadi narasumber dan membawakan materi tentang “Hak dan Kewajiban Perpajakan Bagi Koperasi”. Dalam penjelasannya, Agus menjabarkan kewajiban perpajakan yang wajib dipenuhi oleh koperasi, mulai dari mendaftar untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), menghitung dan menyetorkan pajak, serta kewajiban untuk menyampaikan Laporan Surat Pemberitahuan (SPT) baik masa maupun tahunan.

Kepala Disperindagkop-UKM Provinsi Kalimantan Utara menyambut dengan antusias atas terselenggaranya sosialisasi ini. “Disperindagkop-UKM akan selalu mendukung sosialisasi perpajakan, bagi perwakilan koperasi yang hadir pada kesempatan ini agar nantinya dapat mengedukasi koperasi-koperasi lain yang belum hadir,” ujarnya.

Selama berjalannya acara, seluruh peserta memperhatikan materi yang dibawakan oleh Kepala KP2KP Tanjung Selor. Agus berharap dengan diselenggarakannya sosialisasi ini, wajib pajak koperasi dapat menjalankan hak dan kewajiban perpajakan sesuai peraturan yang berlaku.

 

Pewarta: Mahmud Arifudin
Kontributor Foto: Mahmud Arifudin
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji, Mutia Ulfa