Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Bandung kembali menggelar edukasi perpajakan secara live melalui akun instagram @pajakmdybandung di Gedung Keuangan Negara, Jalan Asia Afrika nomor 114 Kota Bandung, (Kamis, 4/8).

Live Instagram yang diberi label “MENAPAK – Mari Mengenal Pajak” kali ini menghadirkan Tim Penyuluh Pajak  Cecep Septian dan Sofri Abdul Rochim sebagai narasumber. Dipandu oleh Anisa Eka Juliani, mereka membahas mengenai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

“Dalam PMK ini, intinya adalah mengubah NPWP Badan Usaha dan Instansi Pemerintah dari 15 digit menjadi 16 digit sedangkan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang merupakan penduduk menggunakan NIK sebagai NPWP,” jelas Sofri pada saat membuka kegiatan.

Namun Cecep menambahkan bahwa tidak semata-mata semua WNI yang memiliki NIK akan menjadi wajib pajak, mereka terlebih dahulu harus memenuhi persyaratan subjektif yaitu bertempat tinggal atau berkedudukan di Indonesia, dan syarat objektif yaitu memperoleh penghasilan.

Dalam siaran langsung yang berdurasi satu jam tersebut, Sofri dan Cecep mengimbau kepada seluruh wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk untuk melalukan validasi NIK yang dapat dilakukan melalui akun DJP Online, Kring Pajak, maupun datang ke KPP tempat wajib pajak terdaftar, agar dapat menggunakan NIK sebagai NPWP.

“Setiap wajib pajak orang pribadi harus melakukan validasi NIK dikarenakan mulai 1 Januari 2024 seluruh layanan yang memerlukan NPWP sudah harus menggunakan NIK, sedangkan untuk NPWP dengan format 15 digit hanya dapat digunakan sampai dengan tanggal 31 Desember 2023,” tutur Sofri.

Selain penjelasan mengenai penggunaan NIK sebagai NPWP, mereka juga membahas terkait perubahan format NPWP 16 digit bagi wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah, dengan menambahkan angka O (nol) di depan NPWP dengan format 15 digit.

 “Bagi wajib pajak yang mempunyai lebih dari satu tempat kegiatan usaha, akan diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha yang disingkat menjadi NITKU,” jelas Cecep lebih lanjut.

Sebelum Live Instagram ditutup, beberapa pertanyaan yang diajukan oleh wajib pajak pada kolom komentar dibacakan oleh Anisa untuk kemudian dijawab oleh Tim Penyuluh.

Diakhir acara, Anisa menyampaikan apresiasi kepada wajib pajak yang sudah menyaksikan kegiatan Live Instagram kali ini. “Semoga bincang-bincang kali ini dapat menambah pengetahuan dan mencerahkan kawan pajak yang sebelumnya masih kebingungan terkait perubahan NPWP ini,” imbuhnya.

 

 

Pewarta: Cintia Tri Utami
Kontributor Foto: Cintia Tri Utami
Editor: Sintayawati Wisnigraha