
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Malinau melakukan pendataan pada dealer mobil di sepanjang Jalan Poros, , Kelurahan Malinau Kota, Kecamatan Malinau Kota, Kabupaten Malinau ( Jum’at, 05/08 ). Kegiatan ini ditujukan untuk mengetahui status wajib pajak, pemenuhan kewajiban perpajakan, dan mengedukasi wajib pajak terkait kewajiban perpajakan yang seharusnya dilakukan.
Tim Penggalian Potensi KP2KP Malinau yang beranggotakan 3 orang yakni Asnan Anwari, Noni Mitasari, dan Jupri Ari Siansyah melakukan pendataan berupa canvassing di sekitar Jalan Poros, Malinau Kota.
“Masih banyak wajib pajak yang berkegiatan usaha di Kabupaten Malinau, tetapi tidak memiliki NPWP dengan alasan mereka hanya membuka pos di Kabupaten Malinau. Sedangkan seluruh proses administrasinya, termasuk administrasi perpajakan, masih diurus di tempat lain di luar Kabupaten Malinau,” terang Asnan.
Hal ini bertentangan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Utara No 22 Tahun 2021 tentang Pendaftaran WP Cabang dan Pendirian Kantor Cabang bagi Pelaku Usaha yang Berinvestasi.
Asnan dan tim menemukan salah satu dealer yang belum memiliki NPWP yang terdaftar di Kabupaten Malinau. Lebih lanjut, tim KP2KP Malinau melakukan dialog dengan salah satu pegawai dealer tersebut. “Untuk urusan administrasi semuanya diurusi oleh kantor yang berada di Balikpapan, disini hanya sebagai tempat pengambilan barang saja,” ujar Rista salah satu pengurus dealer.
Menyambung pernyataan tersebut Asnan Anwari menanyakan terkait pemenuhan kewajiban perpajakannya “Lalu untuk kewajiban perpajakannya bagaimana pak?” lanjut Asnan Anwari. “Sama Pak, semua urusan perpajakannya juga diurusin sama kantor yang ada di Balikpapan,” tambah Rista.
Asnan Anwari selanjutnya menerangkan terkait Pergub Provinsi Kalimantan Utara No. 22 tahun 2021 bahwasanya bila dealer tersebut masih belum memiliki NPWP sendiri, maka akan menghambat perkembangan ekonomi dan pembangunan sarana prasarana di Kabupaten Malinau. Hal tersebut dapat terjadi dikarenakan semua pajak yang dipotong ataupun dipungut akan masuk ke penerimaan di Balikpapan yang berarti bahwa dana bagi hasil atas pajak tersebut masuk ke Pemerintah Daerah Balikpapan, bukan Pemerintah Daerah Kabupaten Malinau.
Pewarta: Asnan Anwari |
Kontributor Foto: Jupri Ari Siansyah |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
- 19 views