Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tanjung Selor menjadi narasumber dalam acara Pelatihan manajemen pemasaran dan komunikasi bisnis yang dilaksanakan oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop-UKM) Provinsi Kalimantan Utara, bertempat di aula Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, Kecamatan Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara (Selasa, 2/8).

Kegiatan bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait hak dan kewajiban perpajakan kepada wajib pajak para pelaku UMKM di wilayah Kabupaten Bulungan.

Agus menyampaikan dua materi yaitu hak dan kewajiban perpajakan bagi wajib pajak para pelaku UMKM serta mengenai Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang mempunyai pengaruh cukup besar kepada Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM yang mempunyai omzet di bawah 500 juta rupiah pertahun dibebaskan pajak, jadi wajib pajak tidak perlu membayar pajak penghasilan cukup melaporkan SPT Tahunan saja.

Pewarta: Mahmud Arifudin
Kontributor Foto:Mahmud Arifudin
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji