Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan I (Kanwil DJP Jakarta Selatan I) merilis siniar dengan tema PPN Penyerahan Pupuk Bersubsidi di kanal youtube Kanwil DJP Jakarta Selatan I (Selasa, 2/8).

Konsep one man show yang diangkat dalam siniar ini menampilkan Tobari seorang fungsional penyuluh pajak yang secara khusus membahas Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor PMK 66/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Pupuk Bersubsidi Pada Sektor Pertanian. PMK ini merupakan turunan dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang telah berlaku sejak 1 Januari 2022. Isi pokok aturan ini ialah pengenaan atas bagian harga yang disubsidikan, Pajak Pertambahan Nilai pun dibayarkan oleh pemerintah. Adapun bagian harga yang tidak disubsidi dibayarkan Pajak Pertambahan Nilainya oleh pembeli.

Siniar dengan nama dapat di akses melalui tautan berikut https://bit.ly/IPK-PPNPUPUKBERSUBSIDI. Siniar ini diharapkan mampu mempermudah warganet dalam mendapatkan informasi perpajakan secara aktual, faktual dan terpercaya.

Pewarta: Malik Abdul Aziz
Kontributor Foto: Malik Abdul Aziz
Editor: Eko Hariyatno, Arif Miftahur Rozaq