
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sorong bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Provinsi Papua Barat melakukan sosialisasi kewajiban perpajakan untuk bendaharawan desa dan kampung bertempat di ruang pertemuan Hotel City View Sorong, Kota Sorong, Papua Barat (Selasa, 2/8).
Sebanyak 15 orang peserta yang mewakili 5 DPMK se-Sorong Raya menghadiri acara sosialisasi tersebut, yang terdiri dari perwakilan DPMK Kabupaten Sorong, Kabupaten Maybrat, Kabupaten Tambraw, Kabupaten Sorong Selatan dan Kabupaten Raja Ampat.
Imron Rosyadi, Kepala Seksi Pengawasan V yang mewakili KPP Pratama Sorong, dalam pembukaan acara menyampaikan permintaan kepada pihak DPMK untuk turut membantu KPP dalam mengawasi kewajiban perpajakan para bendaharawan kampung yang ada di wilayah masing-masing. Dalam kesempatan yang sama, Jems Kiriweno dari pihak DPMK Propinsi Papua Barat menyampaikan harapannya agar kerjasama antara DPMK, baik provinsi maupun kabupaten, dengan KPP dapat terjalin lebih erat lagi ke depannya.
Sebagai pemateri adalah Irfan Fathin Adhitama Setianto, Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Sorong yang didampingi oleh Surya Dhiwangkara. Dalam kegiatan ini, Irfan menyampaikan materi mengenai ketentuan PMK.59/PMK.03/2022 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan NPWP, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan PKP, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah
Ahmad Rahman, salah satu perwakilan dari DPMK memberikan apresiasi positif atas kegiatan sosialisasi ini dan berharap pihak KPP dapat melakukan juga sosialisasi seperti ini langsung kepada para bendaharawan kampung. “Selama ini banyak bendahara kampung yang mendatangi kami meminta sosialisasi tentang pajak, dan kami kurang begitu memahami juga tentang pajak ini”,lanjut Ahmad Rahman. Kegiatan sosialisasi ini berjalan dengan lancar sampai dengan berakhirnya acara.
Pewarta: Imron Rosyadi |
Kontributor Foto: Surya Dhiwangkara |
Editor: Bayu Kristianto, Arif Miftahur Rozaq |
- 24 views