Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sanana melakukan edukasi perpajakan melalui siniar yang tayang di kanal YouTube resmi KP2KP Sanana, di Jalan Jenderal Besar Soeharto, Desa Fogi, Kabupaten Kepulauan Sula (Rabu, 27/7). Kegiatan siniar kali ini membahas terkait Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

Dalam kegiatan ini, Kepala KP2KP Sanana Septian Sukma bertindak sebagai narasumber dan Pelaksan KP2KP Sanana Ricky Yanuar bertugas memandu jalannya kegiatan tersebut. Pada kesempatan ini, Septian menjelaskan tentang ketentuan terkait tentang format NPWP terbaru dan batasan materi yang akan dibahas dalam kegiatan siniar kali ini.

“Pemerintah telah mengesahkan PMK-112/PMK.03/2022 tentang NPWP Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah yang berlaku sejak 14 Juli 2022, namun episode pertama podcast kali ini fokuskan terlebih dahulu NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi,” ujar Septian.

Septian juga menambahkan terkait masa berlaku NPWP format lama dan informasi terkait dengan data Wajib Pajak Orang Pribadi yang sudah dapat menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP yang berjumlah sekitar 19 juta wajib pajak berdasarkan data per 14 Juli 2022 sehingga dapat melakukan login ke halaman situs djponline.pajak.go.id menggunakan NIK. 

Septian juga menambahkan terkait ketentuan Numlah data Wajib Pajak Orang Pribadi yang sudah dapat menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP berdasarkan data per 14 Juli 2022 sebanyak 19 Juta wajib pajak.

“NPWP format lama masih dapat digunakan sampai dengan 31 Desember 2023 karena belum seluruh layanan administrasi dapat mengakomodasi NPWP dengan format baru dan mulai 1 Januari 2024 seluruh layanan administrasi perpajakan yang membutuhkan NPWP, akan menggunakan NPWP dengan format baru,” tambah Septian.

Pada akhir paparannya, Septian menjelaskan, untuk NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang sudah lama terdaftar dapat menggunakan NPWP dengan format baru apabila sudah melakukan validasi NIK sebelumnya.

Siniar yang berlangsung selama 7 menit dan dilihat oleh kurang lebih 2.520 penonton ini ditutup dengan kesimpulan yang disampaikan oleh pemandu acara.

Pewarta: Musdin Fatli Hasan
Kontributor Foto: Musdin Fatli Hasan
Editor: Binsar Nicolaidos