
Untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak di Wilayah Donggala. Tim Penyuluh Pajak dari Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Banawa melakukan kunjungan kerja ke daerah tambang yang berada di Desa Loli Saluran, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah (Kamis, 21/7).
Dalam kesempatan ini, Tim Penyuluh KP2KP Banawa Izhar Frandy Kusuma menyampaikan kunjungan kerja ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada wajib pajak yang bersangkutan terkait kewajiban perpajakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Cabang serta koordinasi terkait wajib pajak tambang wilayah Kabupaten Donggala.
"Bagi wajib pajak yang hanya memiliki kegiatan usaha di satu tempat, maka cukup memiliki satu jenis NPWP saja yaitu NPWP Pusat. Lain halnya apabila wajib pajak memiliki kegiatan usaha di beberapa tempat. Wajib pajak wajib untuk melaporkannya pada masing-masing Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang wilayah kerjanya meliputi tempat usaha tersebut dan kepadanya diberikan NPWP Cabang," ungkap Izhar.
Izhar juga menjelaskan, jadi semisal perusahaan A memiliki tempat kedudukan di Jakarta namun memiliki kegiatan usaha di Morowali dan Donggala. Maka perusahaan A tersebut wajib memiliki NPWP Pusat di Jakarta dan NPWP Cabang di Donggala serta Morowali. Konsekuensinya, perusahaan A melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan lokasi kegiatan usahanya.
Selain untuk meningkatkan sinergi antara Kantor Pajak Banawa dan wajib pajak pengusaha tambang, Izhar juga berharap melalui kegiatan ini kepatuhan perpajakan wajib pajak pengusaha tambang dapat meningkat.
Pewarta: Jihan Rana Faifitasari |
Kontributor Foto: Teguh Imansyah |
Editor: Mutia Ulfa |
- 20 views