Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Rembang mengadakan acara Edukasi Perpajakan Instansi Pemerintah Desa melalui media Zoom meeting di Rembang yang dilaksanakan selama 3 hari mulai (Selasa, 19/7)
Edukasi Perpajakan yang setiap harinya dihadiri 100 peserta Instansi Pemerintah Desa se-Kabupaten Rembang diawali dengan sambutan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pati, yang kemudian dilanjutkan dengan sambutan perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Rembang.
Acara inti berupa pemaparan materi Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 59/PMK.03/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah yang disampaikan oleh tim penyuluh KPP Pratama Pati dan KP2KP Rembang.
Pewarta: Bimo Wicaksono |
Kontributor Foto: Bimo Wicaksono |
Editor: Arif Miftahur Rozaq |
- 23 views