Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cilacap bekerja sama dengan Kantor Kecamatan Kedungreja menyelenggarakan edukasi perpajakan bagi wajib pajak instansi pemerintah (Rabu, 10/8). Kegiatan ini diikuti oleh seluruh bendahara desa di Kecamatan Wanareja. Bertempat di balai desa Kedungreja, kegiatan ini didampingi oleh Kepala Seksi Pengawasan Dua Gunawan selaku pengampu wilayah Kecamatan Kedungreja. Sosialisasi dipandu langsung oleh Tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Cilacap Muhammad Najib Amrullah dan Martin Purnama Putra.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.03/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP), serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah, instansi pemerintah terdiri dari instansi pemerintah pusat, instansi pemerintah daerah, dan instansi pemerintah desa, yang melaksanakan kegiatan pemerintahan dan memiliki kewenangan serta tanggung jawab penggunaan anggaran, sehingga wajib menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan sesuai standar akuntansi pemerintahan.

“Pada data admnistrasi kami, para bendahara desa telah menyetorkan pajaknya namun masih banyak yang belum melaporkan SPT (Surat Pemberitahuan) nya. Kami harap dengan adanya kegiatan ini dapat memberikan pencerahan kepada para bendahara untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya," kata Gunawan.

Muhammad Najib Amrullah mengatakan bahwa kewajiban bendahara desa setelah melakukan penyetoran pajak adalah membuat SPT dan melaporkannya. Lebih detail, Najib juga menjelaskan kewajiban perpajakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 4 ayat (2) bagi instansi pemerintah.

“Melalui e-Bupot unifikasi, DJP telah mempermudah wajib pajak instansi pemerintah untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya. Adanya e-Bupot unifikasi memudahkan wajib pajak instansi pemerintah, yaitu dalam  pembuatan bukti potong, pembuatan kode billing, dan pelaporan SPT," jelas Najib.

 

Pewarta: Khoirunnisa Bekti Gunarti
Kontributor Foto: Khoirunnisa Bekti Gunarti
Editor: Muhammad Afif Fauzi, Mutia Ulfa