Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Banawa menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 58 dan PMK Nomor 59 tahun 2022 tentang Kewajiban Perpajakan Bagi Instansi Pemerintah sebagai Pemungut (Kamis, 21/7). Sosialisasi ini bertempat di di Rumah Sakit Umum Daerah Kebelota, Jalan Trans-Palu Donggala, Kabonga Besar, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala.
Sosialisasi diadakan secara luring dan dinarasumberi oleh anggota Tim Penyuluh Banawa Fadilah Inni Arsy. Dalam kegiatan ini, Fadilah memberikan asistensi tentang pemotongan/pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21, 22,23, 4 ayat (2), dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Dalam kesempatan tersebut, Tim Penyuluh Pajak juga menyampaikan materi mengenai penyetoran khusus PPN di mana sebelum tanggal 1 Mei 2022 masih menggunakan (Nomor Pokok Wajib Pajak) NPWP rekanan. Namun, mulai tanggal 1 Mei 2022 menjadi wajib setor menggunakan NPWP Instansi Pemerintah. Hal tersebut menjadi ketentuan baru di PMK-59 Tahun 2022, petugas menyarankan pembuatan kode billing harus menggunakan Aplikasi Elektronik Bukti Potong (e-Bupot) pada akun ebupotip.pajak.go.id.
Diakhir sosialisasi, Tim Pajak Banawa membagikan sovenir pajak bagi bendahara RSUD Kabelota. Pajak Banawa berharap agar RSUD Kabelota dapat memahami materi yang telah diberikan dan kedepannya tidak ada lagi kekeliruan dalam hal pengenaan pajak.
Pewarta: Jihan Rana Faifitasari |
Kontributor Foto:Teguh Imansyah |
Editor: Arif Miftahur Rozaq |
- 32 views