KPP Pratama Tulungagung menyelenggarakan Sosialisasi e-Bupot Unifikasi Bagi Instansi Pemerintah Kabupaten Tulungagung di Aula KPP Pratama Tulungagung, Kabupaten Tulungagung (Selasa, 12/7).
Pada kegiatan ini KPP Pratama Tulungagung memaparkan salah satu dari 14 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan. Peraturan yang dimaksud adalah PMK No 59/PMK.0/2022 tentang Perubahan atas PMK No231/PMK.03/2019 Tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah yang berlaku per 1 Mei 2022.
Dalam sesi pembukaan, Repi Handayani Kepala Seksi Pelayanan menuturkan pentingnya pemahaman bendahara instansi pemerintah tentang peraturan ini supaya kedepan instansi pemerintah dapat tertib dalam administrasi perpajakan. Sosialisasi disampaikan oleh Tim Penyuluh dan Account Repersentative KPP Pratama Tulungagung. Rangkaian kegiatan sosialisasi meliputi pemaparan materi, praktek pelaporan e-bupot unifikasi pada laman djponline.pajak.go.id. serta sesi tanya jawab.
- 7 views