
KP2KP Sekadau bekerjasama dengan Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Sekadau tetap membuka unit layanan pajak di Mall Pelayanan Publik Sekadau, Jalan Merdeka Timur, Sungai Ringin, Sekadau Hilir, Sekadau (Senin, 1/8).
Pemberian layanan oleh KP2KP Sekadau di Mall Pelayanan Publik ini merupakan bentuk penyelenggaraan pelayanan perpajakan kepada masyarakat kabupaten Sekadau. Kegiatan layanan pajak di Mall Pelayanan Publik ini meliputi pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), aktivasi EFIN, pembuatan kode billing, informasi Konfirmasi Status Wajib Pajak (KWSP), dan konsultasi perpajakan pusat lainnya.
“Mal pelayanan publik (MPP) Sekadau adalah tempat adanya pelayanan publik dan pelayanan administrasi di satu lokasi terpadu baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah serta pemberian layanan oleh Badan Usaha Milik Negara/ Badan Usaha Milik Daerah (BUMN/BUMD)” ungkap Josua selaku petugas piket KP2KP Sekadau.
Josua juga menambahkan beberapa masyarakat membutuhkan lebih dari 1 pelayanan publik dalam satu hari. Oleh sebab itu, Mall Pelayanan Publik ini akan memangkas biaya perjalanan masyarakat dari satu tempat pelayanan ke tempat yang lain.
“Memang belum semua pelayanan publik hadir di Mall ini, namun seiring berjalannya waktu, pelayanan terpadu baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah serta pemberian layanan oleh Badan Usaha Milik Negara/ Badan Usaha Milik Daerah (BUMN/BUMD) terus bertambah” tambah Josua
“KP2KP Sekadau telah hadir di Mall Pelayanan Publik Sekadau sejak bulan Mei 2022. Petugas KP2KP Sekadau akan bergantian jaga dan hadir setiap hari kerja, Senin - Jumat pukul 9 hingga 3 sore” tambah Josua.
- 77 views